Lebaktipar, 13/10/2023. Pemerintah Desa Lebaktipar melakukan Rapat bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lebaktipar, bertempat di Aula Kantor Desa Lebaktipar. Pada rapat tersebut, Kepala Desa Lebaktipar menetapkan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang berjumlah 24 orang melalui Surat Keputusan Kepala Desa Lebaktipar Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Lebaktipar Kecamatan Cilograng Masa Bhakti 2023-2027.